Hermas mengatakan terdapat beberapa tempat yang masih dihuni oleh karyawan pihak perusahaan terhadap hunian di objek lahan yang menjadi putusan majelis hakim basara hai.
Menurutnya, Majelis memahami bahwa pengosongan tidak selalu dapat dilakukan secara langsung karena pihak yang tinggal di lokasi membutuhkan waktu untuk menyiapkan tempat tinggal atau tempat lain.
“Kalau berdasarkan keputusan itu sudah hari ini harus keluar semua, tapi tetap kami meminta kepada perusahaan dan masyarakat adat di sini untuk menanggapinya secara kemanusiaan,” katanya.
Baca Juga : Mediasi Buntu, Warga Kunci Tenggat 5 September : Operasional PT BAP Terancam Dihentikan
Pertimbangan serupa diberikan terhadap sumber air yang berada di kawasan tersebut.
Hermas mengatakan pihak perusahaan masih dapat menggunakan sumber air yang tersedia, dengan tetap berkoordinasi dengan pihak yang diberi kewenangan untuk menjaga pelaksanaan keputusan adat.
Majelis Tegaskan Sengketa Adat Memiliki Mekanisme
Hermas juga menanggapi anggapan bahwa proses penyelesaian melalui lembaga adat berlangsung terlalu cepat.
Ia mengatakan lembaga adat memiliki mekanisme dan prosedur dalam menangani sengketa.
Ia menegaskan, menurutnya, lembaga adat tidak otomatis memenangkan masyarakat dalam setiap sengketa yang melibatkan perusahaan.
Hermas bahkan mengklaim pernah terdapat perkara ketika pihak perusahaan dinyatakan benar karena memiliki dokumen yang dinilai kuat.
“Mau pendatang, mau investor, kebenaran di atas segalanya,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta perusahaan yang memiliki persoalan dengan masyarakat tidak menghindari proses penyelesaian melalui mekanisme adat.
Menurutnya, kehadiran pihak perusahaan dalam proses adat justru memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasinya.
Respons terhadap Potensi Gugatan
Pelaksanaan keputusan adat ini juga tidak terlepas dari adanya persoalan hukum lain yang sebelumnya muncul terkait sengketa PT. BAP.
Hermas mengatakan apabila keputusan dan tindakan lembaga adat kemudian dibawa kembali ke ranah hukum positif, pihaknya siap menghadapi proses tersebut.
Ia meminta agar hukum adat dan hukum positif tidak dipertentangkan secara langsung karena menurutnya keduanya memiliki mekanisme berbeda.
“Kita beda, tetapi kami yakin dan percaya, kami ini di bawah pengawasan Pak Gubernur sebagai ketua DAD. Kalau kami salah melangkah, kami mencoreng nama baik gubernur,” katanya.














Discussion about this post