Ada Ganti Rugi Rp.2,18 Miliar
Selain menetapkan pengembalian lahan, keputusan adat juga memuat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi PT BAP, dalam dokumen penetapan eksekusi, PT BAP diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp2.186.805.600.
Majelis juga menetapkan pembayaran sebesar 20 persen dari nilai ganti rugi tersebut, yakni Rp437.361.200, yang dikaitkan dengan keuntungan pemanfaatan lahan selama 15 tahun.
Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran Singer Adat Kasukup Belom sebesar 999 kati, yang dalam dokumen ditetapkan senilai Rp249.750.000 kepada Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah.
Dokumen tersebut juga memuat kewajiban PT BAP untuk merealisasikan plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal selama pemanfaatan objek sengketa yang disebut telah berlangsung selama 29 tahun.
Masih Ada Kewajiban Adat yang Belum Selesai
Pelaksanaan eksekusi lahan tidak serta-merta mengakhiri seluruh proses adat.
Hermas mengatakan masih terdapat sanksi adat yang harus dipenuhi PT BAP, apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, pihak perusahaan dapat kembali dipanggil dalam sidang adat.
Menurut Hermas, apabila sanksi adat tersebut tetap tidak dipenuhi, Majelis dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat terhadap pihak manajemen perusahaan.
“Manajer itu harus keluar dari Kotim atau dari Kalteng ini. Itu sanksinya,” ujarnya ketika diwawancarai sejumlah awak media dilokasi.
Hermas mengatakan kemungkinan sidang lanjutan dapat dilakukan di tingkat provinsi dengan melibatkan unsur lembaga adat di tingkat provinsi.
Ia menegaskan, langkah tersebut baru akan ditempuh apabila kewajiban yang telah ditetapkan tidak diindahkan.
Pengosongan Tetap Mempertimbangkan Kemanusiaan
Baca Juga : Jelang Eksekusi Putusan Adat, Batamad Sita 10 Ton Sawit di Lahan Sengketa PT BAP
Meski dokumen penetapan memberikan waktu 3×24 jam untuk mengosongkan fasilitas di area sengketa, pelaksanaan di lapangan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat yang masih berada di sejumlah fasilitas perusahaan.














Discussion about this post