Menurut Hermas, jalan tersebut masuk dalam objek keputusan dan selama ini disebut diklaim oleh perusahaan selama pemanfaatan lahan.
Baca Juga : Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal
“Ini semata-mata untuk mengembalikan hak masyarakat untuk ke tempat mereka berladang,” kata Hermas usai pelaksanaan eksekusi.
Ia mengatakan setelah eksekusi dilaksanakan, kewenangan pengelolaan dan pemeliharaan lahan diserahkan kepada pihak pengadu, yakni masyarakat yang dinyatakan memiliki hak berdasarkan keputusan adat.
Meski demikian, Hermas menyebut masih terbuka ruang bagi masyarakat dan perusahaan untuk melakukan komunikasi apabila terdapat kesepakatan.
Namun, kesepakatan baru tersebut, menurut dia, tidak mengubah keputusan adat yang telah ditetapkan.
“Kalau pihak pengadu dan teradu bersepakat, kami persilakan. Itu sudah tidak dalam kewenangan kami lagi,” ujarnya.
Berawal dari Putusan 28 Agustus
Eksekusi 24 September 2026 tidak dilakukan secara tiba-tiba, dalam dokumen penetapan disebutkan bahwa setelah putusan tanggal 28 Agustus 2026, Majelis Adat memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan komunikasi dan mencari kesepakatan.
Masa komunikasi tersebut berlangsung selama 14 hari kerja, terhitung sejak 28 Agustus hingga 18 September 2026.
Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, Majelis menyatakan tidak menerima bukti tertulis mengenai adanya kesepakatan bersama antara pihak pengadu dan pihak teradu.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Majelis untuk menetapkan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa seluas 1.607 hektare.
Dalam keterangannya di lokasi, Hermas juga menyebut PT BAP telah dipanggil sebanyak sembilan kali dalam proses penyelesaian adat.
Baca Juga : Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP
“Yang pasti ada sembilan kali panggilan. Perusahaan ini tidak pernah hadir. Itu sudah kami anggap mereka tidak menghargai adat,” kata Hermas.
Pernyataan mengenai sembilan kali panggilan tersebut merupakan keterangan Hermas dalam wawancara setelah pelaksanaan eksekusi.














Discussion about this post