Kaltengtoday.com, Sampit – Konflik lahan antara masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, dengan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) memasuki babak baru.
Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis, 24 September 2026, melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa lahan seluas 1.607 hektare.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026.
Pelaksanaan eksekusi dituangkan dalam Surat Penetapan Eksekusi Nomor 003/MKMBH-KT/PEN-EKS-PTS/IX/2026, yang ditetapkan di Desa Sebabi pada 24 September 2026.
Dalam penetapan tersebut, Majelis Adat menyatakan lahan seluas 1.607 hektare yang menjadi objek sengketa antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT BAP untuk dieksekusi dan dikembalikan kepada masyarakat kedua desa.
Majelis juga menetapkan bahwa PT BAP tidak mempunyai hak atas lahan yang menjadi objek sengketa tersebut berdasarkan putusan adat sebelumnya.
Salah satu poin paling tegas dalam penetapan eksekusi adalah perintah kepada PT BAP untuk mengosongkan seluruh fasilitas yang berada di area lahan seluas 1.607 hektare dalam waktu 3×24 jam.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan langsung di lokasi dan dihadiri unsur Majelis Adat serta sejumlah Damang dari wilayah Kalimantan Tengah.
Portal Dibongkar, Akses Warga Dibuka
Dalam pelaksanaan di lapangan, salah satu tindakan yang dilakukan adalah pembongkaran portal yang berada di akses menuju kawasan objek sengketa.
Hermas Bintih Assan, anggota Let Adat Dayak Basara yang hadir bersama delapan Damang lainnya, mengatakan pembukaan portal merupakan bagian dari pelaksanaan keputusan adat.














Discussion about this post