Peran Strategis Badan Kehormatan
Sorotan utama juga diarahkan kepada Badan Kehormatan DPRD (BK). Supriyadi menekankan bahwa BK memiliki mandat jelas sebagai alat kelengkapan dewan yang bertugas menjaga kehormatan dan marwah lembaga, termasuk menegakkan disiplin anggota serta menindak dugaan pelanggaran kode etik sesuai tata tertib (tatib).
Baca Juga : Wanto Tantang Ketua DPRD Kotim Lakukan Sumpah Adat Dayak
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk—baik menyangkut anggota maupun unsur pimpinan—harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi awal. Namun demikian, apabila perkara yang sama telah masuk ke ranah aparat penegak hukum, maka BK tidak dapat mengambil keputusan final sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).
Setelah ada kepastian hukum, barulah mekanisme internal seperti rapat paripurna dapat dilakukan jika memang diperlukan, termasuk terkait sanksi atau pemberhentian.
Hak Prerogatif dan Prinsip Kolektif Kolegial
Terkait hak prerogatif pimpinan DPRD, Supriyadi mengakui bahwa secara regulasi kewenangan tersebut memang ada. Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan tetap dibatasi oleh etika dan tata tertib lembaga.
Dalam sistem legislatif, prinsip kolektif kolegial dan musyawarah mufakat menjadi ruh utama pengambilan keputusan. Kebijakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau keresahan publik, menurutnya, semestinya dibahas bersama agar tidak menimbulkan tafsir sepihak.
Baca Juga : Ormas Laporkan Ketua DPRD Kotim ke Badan Kehormatan, Diduga Langgar Tatib Soal Rekomendasi ke Koperasi
Ia menegaskan, kehati-hatian dalam setiap keputusan strategis sangat penting, terlebih jika menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Dengan berbagai dinamika yang terjadi, pesan yang ingin ditegaskan Supriadi adalah sederhana: lembaga legislatif harus tetap menjadi contoh kedewasaan politik, menjaga marwah institusi, dan memastikan setiap persoalan diselesaikan dalam koridor aturan yang berlaku. [Red]














Discussion about this post