kaltengtoday.com, – Sampit, – Diduga alasan ekonomi, dua sekawan berinisial Sub dan Kl mencuri kotak amal Masjid Raudah di dalam warung milik Rustam Jalan Kalap Paseban Rt 005 Rw 002 Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku yakni pada Kamis, 30 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapam terhadap kedua pelaku ini didasari atas laporan polisi nomor : LP/B/06/IX/2021/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK JAYA KARYA/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG, tanggal 30 September 2021. Jelasnya, Jum’at (1/10).
Waktu kejadian yakni pada Kamis, 16 September 2021 sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari almunium dan kaca dalam kondisi rusak dan pecah, Sisa uang receh sebesar Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam, 1 (satu) lembar celana jeans panjang, 1 (satu) lembar baju kaos warna merah hiram terdapat tulisan insight dan 1 (satu) lembar celana kaos pendek warna abu-abu. Paparnya.
Kronologis kejadian tersebut berawal pada saat, Sb menjemput Kl dari rumahnya. Kemudian merencanakan pencurian kotak amal milik Masjid Raudah yang ada di warung korban yakni Rustam.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Sb masuk kedalam warung milik korban melalui lobang angin-angin atas pintu belakang dengan cara dipanjat. Katanya.
Selanjutnya, pelaku Kalam menunggu diluar melihat situasi. Kemudian Subru mengambil kotak amal selanjutnya keluar melalui pintu depan warung dengan terlebih dahulu membuka kunci palang pintu.
“Setelah berhasil keluar dan membawa kotak amal tersebut ke pinggir kolam bekas peliharaan ikan dan mengambil uangnya setelah itu kotaknya dibuang ke dalam kolam dan uangnya dibawa olehnya,”katanya.
Baca juga :Â Diduga Mencuri Penyambung Pipa, Dua Karyawan Nagabhuana Diciduk Polisi
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Jaya Karya. Kerugian materil atas kejadian tersebut kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Ungkapnya.
Baca juga :Â Diduga Ikut Mencuri Rumah ASN, Seorang Buruh Diamankan Polisi
Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e dan 5e KUH Pidana,Tutupnya.[Red]
Discussion about this post