Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng), H. Edy Pratowo menghadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tahun 2024.
Kegiatan tersebut bertempat di ruang sidang Prof. Dr. H. M Syarifuddin, S.H., M.H., Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin (10/02/2025).
H. Edy Pratowo dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi komitmen dan kerja keras Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya beserta seluruh jajaran, yang terus berupaya untuk menghadirkan kualitas layanan peradilan yang terbaik bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai.
Baca Juga : Leonard S Ampung Buka Sidang Pleno II TKPSDA Wilayah Jelai-Kendawangan T.A 2024
“Sidang pleno hari ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja peradilan selama satu tahun terakhir, dan menyusun strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum ke depan,” tuturnya.
Ia menuturkan, Pengadilan Tinggi Palangka Raya memiliki peran yang sangat strategis dalam melindungi hak-hak masyarakat, serta mengawal pembangunan di Kalteng, khususnya dalam menindak berbagai pelanggaran hukum seperti pungutan liar, korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran lainnya.
Ia berharap melalui Sidang Pleno ini dapat dirumuskan langkah-langkah strategis, untuk meningkatkan sistem peradilan di Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang semakin modern, efisien, berintegritas, dan berkeadilan.
“Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Palangka Raya akan mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh kalangan masyarakat Kalimantan Tengah, melalui putusan-putusan yang adil dan bijaksana,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Diah Sulastri Dewi dalam sambutannya menyampaikan capaian kinerja tahun 2024, tentunya merujuk kepada rencana strategis (Renstra) periode tahun 2020-2024, dan pelaksanaan perjanjian kinerja tahun 2024, serta Program kerja yang telah ditetapkan di awal tahun 2024 lalu.
Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Negeri se-Kalteng ditegaskannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi.
Baca Juga : Leonard S Ampung Buka Rapat Komisi dan Sidang Pleno I TKPSDA WS Mentaya-Katingan Tahun 2024
Hal tersebut berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.
“Kami telah mencanangkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM serta terus melakukan upaya pembangunan hingga saat ini”, tegasnya.
Pengadilan Tinggi Palangka Raya hingga saat ini telah mendapat predikat WBK Tahun 2020 dan Pengadilan Negeri Sampit memperoleh predikat WBK Tahun 2019 dan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memperoleh predikat WBK tahun 2020.
Baca Juga :
“Dalam hal anti gratifikasi, kami juga telah menerima surat penghargaan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, berupa Apresiasi atas inisiatif KPT melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi, sebagaimana pasal 6 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post