Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Ari Susanto (25), warga Desa Tanjung Hara, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kalteng, terpaksa harus mendekam di tahanan.
Warga Jalan Padat Karya No. 47 RT. 01 RW. 02, Desa Tanjung Hara ini, ditangkap Polsek Hanau karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di rumah kediamannya, pada Senin lalu (3/8/2020) sekitar pukul 22.00 Wib.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Hanau Ipda Budi Utomo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika di rumah pelaku kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Dari informasi itu, petugas dari Polsek Hanau langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi, polisi mendapati satu orang mencurigakan tengah berada di depan rumah tersangka.
Tak menyiakan waktu, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapati sejumlah barang bukti.
Baca Juga:Â Nyambi Jualan Sabu, Tukang Kayu Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Mura
“Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya sabu dengan berat bersih 0,04 gram, satu buah handphone merk OPPO A 51, sebuah bong, 34 plastik klip bening, dua buah pipet, dua buah sedotan dan sumbu dari kertas rokok,” kata Budi Utomo, Sabtu (8/8/2020).
Budi Utomo menambahkan, pasal yang akan dikenakan kepada tersangka yakni pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [Red]
Discussion about this post