kaltengtoday.com – Seruyan. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Rifandi alias Andi Kapui (39), warga Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Andi Kapui diciduk polisi di rumah kediamannya yang beralamat Jalan Samudin RT 002 RW 001 Kuala Pembuang I, sekitar pukul 14.00 Wib, Rabu (29/4/2020).
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika disekitar lokasi kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Dari laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung menuju ke rumah tersangka yang diinformasikan masyarakat untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan turut disaksikan oleh beberapa orang saksi. Dan dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti lainnya,” kata Agung, Kamis (30/4/2020).
Kapolres menuturkan, dari tangan tersangka sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket sabu seberat 0,76 gram, satu plastik klip kosong, dua plastik klip kosong, satu buah plastik ukuran besar dan kecil.
Selain itu, satu buah tas kardus, satu buah kaleng, satu buah tas warna putih, satu buah buku kecil, satu buah pipet yang masih berisikan sabu dan satu buah handphone merk Vivo.
Baca Juga:
Tabrakan Dengan Truck Fuso, Pengendara Roda Dua Ini Tewas Ditempat
“Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Termasuk mengembangkan asal barang tersebut diperoleh,” ucap Agung.
Terhadap tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Red]
Discussion about this post