kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial MW (36), akibat diduga mengedarkan sabu.
Terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Garuda I, depan Barak Warna Hijau, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat, yang mengatakan di wilayah tersebut terdapat adanya transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.
“Selanjut anggota melakukan penyelidikan disekitar TKP dan mendapati yg diduga tersangka melintas menggunakan sepeda motor dan ketika tersangka turun dari sepeda motor dilakukan penangkapan,” katanya, Jum’at (28/1/2022).
Beruntung, dalam penangkapan tersebut terduga pelaku tidak menunjukkan adanya perlawanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, pihaknya menemukan tiga paket sabu seberat 2,15 gram yang disimpan di dalam tas yang dibawa terduga pelaku.
“Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa dua pack plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, satu buah bong lengkap dengan sedotan, satu buah pipet kaca, satu buah mancis warna biru, satu buah tas kecil warna biru dan satu buah buku catatan,” ucapnya.
Baca juga :Â Selama Januari 2022, Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan 3 Kilogram Lebih Sabu dan 162 Butir Ekstasi
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga :Â Polda Kalteng Musnahkan 1,9 Kg Sabu, Kotim Terbanyak Kasus Narkoba
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]














Discussion about this post