Kalteng Today – Sampit, – Penangkapan demi penangkapan terhadap pengedar sabu di Kotim terus dilakukan. Kali ini, Satres Narkoba meringkus DN alias Oyak (41) atas dugaan keterlibatan sabu. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 0,57 gram sabu.
Pelaku ditangkap pada Kamis, (18/2) sekitar pukul 16.50 WIB di Jalan Cristopel Mihing Gg Delima Kuning No 38 Rt 059 Rw 006 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi mengatakan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram.
1 (satu) pak plastic klip transparan kecil, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna merah putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk digipound, 1 (satu) buah Handphone warna biru hitam model P40pro dan Uang sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Jelasnya, Jum’at (19/2).
Baca Juga :Â Jumlah Pelanggar Prokes di Palangka Raya Capai 8.652 Orang, Kaum Milenial Mendominasi
Penangkapan terhadap pelaku didasari atas laporan masyarakat dan polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. “Seluruh barang yang ditemukan petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri. Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”ungkapnya.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post