kaltengtoday.com, – Kapuas, – Warga Banjarmasin Kalimantan Selatan diamankan Satres Narkotika Polres Kapuas saat mengedarkan narkotika jenis sabu,Selasa 1 Februari 2022 pukul Pukul 02.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan Rt. 21 Rw. 05 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng.
SN(53),warga Jalan Haryono MT No.110 Rt. 007 Rw. 001 Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota. Banjarmasin Kalimantan Selatan,diamankan karena kedapatan menyimpan sabu seberat 5,02 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengakui telah mengamankan tersangka SN dimana berdasarkan informasi dari masyarakat sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah diselidiki oleh anggota ciri ciri sesuai dengan informasi langsung dilakukan penggeledahan SN kedapatan menyimpan barang haram diduga kristal bening jenis sabu didalam kotak rokok,”kata Kasat Narkoba Iptu Subandi, Selasa 1 Februari 2022.
Kemudian SN diamankan dan dibawa ke Mako Polres Kapuas untuk keperluan penyelidikan serta barang bukti semakin narkotika jenis sabu juga diamankan satu unit sepeda motor warna merah merk Yamaha Mio Maroon dengan nopol DA 6779 NB beserta kunci kontak.
Baca juga :Â Bandar Sabu dan Kurir Sabu di Bekuk Polisi Saat Transaksi Narkoba
“SN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.
Baca juga :Â Polres Kotim Musnahkan 100,69 Gram Sabu
Keteramgan Foto: SN diamankan Satres Narkotika Polres Kapuas beserta barang bukti berupa Narkotika jenis sabu. [Djim]
Discussion about this post