kaltengtoday.com, Kapuas – Pengedar sabu diringkus aparat kepolisian Satnarkoba Polres Kapuas bersama barang bukti narkotika jenis sabu 10,31 gram.
Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki berinisial SL(41),warga Jalan Trans Kalimantan Km. 3,5 Rt. 05 No. 46 Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
“SL kami tangkap di kediamannya bersama barang bukti berupa narkotika di duga sabu seberat 10,31 gram di rumahnya setelah dilakukan penggeledahan,”kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Narkoba Iptu Subandi,Minggu 3 Juli 2022.
Kata Subandi,SL di tangkap pada hari Jumat 1 Juli 2022 pukul sekitar 21:00 wib di Jalan Trans Kalimantan Km. 3,5 Rt. 05 No. 46 Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Kalteng.
Baca Juga :Â Dewan Ajak Kelurahan Perkuat Upaya Perangi Narkoba
Dimana sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang Laki – laki membawa narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup barang bukti dan keterangan.
“Semua berkat informasi dari masyarakat dalam membantu kepolisian dalam meringkus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kapuas,”ungkapnya.
Subandi menjabarkan,dari tangan tersangka di amankan barang bukti yang sudah diamankan di Polres Kapuas berupa,4 buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto ± 10,31 (sepuluh koma tiga satu ) gram (plastik+kristal).1 buah timbangan digital warna hitam.1 buah sendok terbuat dari sedotan warna hitam.
1 pack plastik klip merk zip in.1 buah dompet warna ungu merk toko mas Anton.1 kotak warna hitam merk OPK.Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- 1 buah Hp merk Poco X3 warna biru.
Baca Juga :BNK Kabupaten Pulang Pisau Ajak Masyarakat Lawan Narkoba
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SL di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Jim]
Discussion about this post