kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Diduga edarkan 2,4 gram sabu, seorang pria yang berprofesi sebagai sopir berinisial WD (42), diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya, di sebuah Barak di Jalan Yogyakarta, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga :Â 7 Kilogram Lebih Sabu Dimusnahkan
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan di wilayah tersebut kerap terjadi jual-beli sabu.

“Jadi atas dasar informasi masyarakat itu, kita lakukan penyelidikan dan benar yang bersangkutan mengedarkan sabu,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Minggu (8/5/2022).
Dari tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak delapan paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, yang siap diedarkan.
Selain delapan paket sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Vivo yang diduga digunakan terduga pelaku untuk mengedarkan sabu.
Baca juga :Â Pemilik 3 Paket Diduga Sabu Dihadiahi Gelang Putih
“Waktu kita geledah kediamannya, ternyata benar terdapat sabu yang disimpan terduga pelaku. Kemudian terduga pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. [Red]
Discussion about this post