Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu-sabu di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya, Rabu (19/2/2025) Pukul 12.30 WIB.
Baca Juga : Â Terduga Pengedar Sabu Dengan Berat 37,09 Gram di Ringkus Polres Kapuas
Warga Jalan G. Obos XVlll yang diketahui bernama Hamsani (33) yang kesehariannya sebagai buruh diamankan beserta barang bukti sebelas paket sabu-sabu siap edar.
Kasat Narkoba Kompol Aji Suseno, Kamis (20/2/2025) Siang, Mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa sering melakukan jual beli narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 11 paket sabu-sabu,” Kata Kompol Aji Suseno.
Baca Juga : Â Pasutri Pengedar Pil Ekstasi Diringkus Polisi
Dijelaskannya Aji, Pelaku diamankan dipinggir jalan dan ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan 50,94 gram,tisu,kantong plastik dan handphone yang mana barang bukti tersebut masih berbungkus plastik di genggaman tangan pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. [Red]














Discussion about this post