Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria yang bekerja sebagai tukang las, Selasa (14/1/2025) Pukul 21.00 WIB.
Pria Berinisial SF alias Ucil merupakan seorang pengedar sabu-sabu yang beralamat di Jalan Anggur RT 01 RW 04 Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.
Kasat Narkoba Kompol Aji Suseno saat dikonfirmasi, Selasa (15/1/2025) Siang mengatakan bahwa berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan jual beli narkoba.
Baca Juga :Â Peredaran Narkoba di Rutan Kelas II A Palangka Raya Dibongkar
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” Kata Kompol Aji Suseno.
Dijelaskannya Aji, Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,55 gram, handphone, sepeda motor dan uang Rp 400 ribu rupiah. Kini pelaku sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya.
“Pelaku sudah diamankan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post