kaltengtoday.com, Kapuas – Diduga mau edarkan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 5,24 gram ke Kapuas warga Jalan Manggis Kalimantan Selatan di ciduk Polisi,Kamis 20 Juli 2023 Sekira pukul 13.00 Wib, di jembatan timbang Desa Anjir Serapat Tengah Kilometer 12,5 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Subandi mengakui bahwa berdasarkan informasi yang diterima akan dilakukan transaksi narkotika sehingga anggota bergerak cepat dan melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan diduga tersangka berinisial BO(33),warga Jalan Manggis Kelurahan Kuripan Kecamatan Kapuas Timur.
Baca Juga : Â Bupati Ajak KNPI Perangi Narkoba
“Saya bersama anggota langsung melakukan penghadangan dan mengeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 5,24 gram,” ucap AKP Subandi,Jumat 22 Juli 2023.
Kasat Narkoba menyampaikan,penangkapan tersangka BO di Kilometer 12,5 jembatan timbang tak lepas dari informasi masyarakat.Karena pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika bukan saja tugas kepolisian,tetapi keterlibatan masyarakat yang peduli dengan masa depan generasi muda bangsa sebagai penerus bangsa harus hancur karena narkoba.
“Keterlibatan masyarakat juga sangat penting dalam memberikan informasi adanya transaksi narkotika sehingga Polisi bisa gerak cepat berantas pengedar mau pun pengguna bahkan bandar narkotika,” ungkapnya.
Baca Juga : Â Tekan Peredaran Narkoba Melalui Jalur Sungai
Dari tersangka BO juga di amankan barang berupa 1 buah lembar tissue,1 buah Hp merk Oppo F9 warna hitam,1 unit sepeda motor SUZUKI Satria FU warna Hitam dengan Nopol DA 4703 LW beserta STNK An. SUPARMAN beserta kunci kontak dan 1 lembar celana jeans panjang merk Lois.
“Tersangka BO di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”tutupnya.[Red]
Discussion about this post