Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi.
Pelaku yang bernama SD (29) seorang mahasiswa asal Kalbar ini diamankan di halaman sebuah jos di Jalan G.Obos Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya, Sabtu (22/3/2025) Pukul 01.00 WIB.
Baca Juga :Â Keburu Ditangkap, IRT Gagal Edarkan Sabu 9,8 Gram di Palangka Raya
Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” Kata AKP Agung Wijaya Kusuma.
Baca Juga :Â Edarkan 11,35 Gram Sabu Seorang Lansia Diringkus Polisi
Dijelaskannya Agung, Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan 20 butir pil ekstasi seberat 7,97 gram dan 2 paket sabu-sabu seberat 5,68 gram, tisu, kotak warna hitam,sendok sabu, dompet dan handphone.
“Pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 sampai 10 tahun penjara,”tandasnya. [Red]
Discussion about this post