Kaltengtoday.com, Kapuas – Giat Satresnarkoba Polres Kapuas ringkus seorang lelaki paruh baya yang kedapatan diduga pengedar narkotika jenis sabu 5 paket sedang dengan berat 23,26 gram dan 6 paket kecil dengan berat 2,80 gram,Rabu 25 Oktober 2023.Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hatono melalui kasat Narkoba AKP Subandi mengakui pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap MO(53),warga Kecamatan Kapuas Murung yang kedapatan menyimpan barang haram di duga narkotika jenis sabu dalam jumlah yang cukup besar.
Baca Juga : Â Masyarakat Kotim Dukung Penuh Aparat Berantas Narkoba
“Pelaku MO rupanya mengambil barang haram tersebut di Banjarmasin bermodal komunikasi lewat telephone selulernya dan melakukan transaksi di alamat yang sudah di tentukan,”ucap AKP Subandi,Rabu 25 Oktober 2023.
Kasat Narkoba menyampaikan,pelaku MO mengambil tersebut ke Banjarmasin menggunakan taxi kemudian barang haram tersebut akan di jual dengan cara kemasan paket kecil lagi.Setelah mendapat informasi bahwa kerap kali di lakukan transaksi narkoba.Anggota resnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengintaian.
“Setelah sudah cukup,anggota langsung melakukan penyergapan di rumah tersangka MO dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 5 paket sedang dengan berat 23,26 gram dan 6 paket kecil dengan berat 2,80 gram,”terangkannya.
Baca Juga : Â Badan Kesbangpol Kalteng Gelar Pertemuan Untuk Atasi Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
Bukan saja itu barang bukti yang di amankan berupa 1 lembar plastik klip kosong,1 pack plastik klip merk zip in,1 lembar plastik warna hitam,1 buah kaleng warna hitam merk the body shop,1 buah timbangan digital warna hitam,1 buah dompet warna hitam merk Giovanni,uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan dan 1 buah hp merk oppo A5s warna hitam.
“Tersangka MO di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post