kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga hendak mengedarkan sebanyak 7 paket narkotika yang diduga sabu, seorang pria berinisial SY, berhasil diamankan polisi.
Pria paruh baya tersebut diamankan Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di kediamannya di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Rabu 29 Maret 2023, sekitar pukul 15.40 WIB.
“Jadi kami menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu, yang kemudian kami lakukan penangkapan di kediamannya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya,AKP GS Rahail, pada saat dikonfirmasi, Kamis 30 Maret 2023.
Baca Juga : Â Amankan Pelaku Balap Liar, Polisi Temukan Satu Paket Sabu
Pada saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 7 paket sabu dengan berat 2,83 gram, yang disimpan pelaku di dalam kantong bajunya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebanyak Rp 2.450.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
“Pelaku ini merupakan seorang pengedar dan telah berulang kali melakukan bisnis haram tersebut dan akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya.
Baca Juga : Â Kedapatan Simpan 8 Paket Sabu dalam Barak, Perempuan di Kapuas Ditangkap Polisi
Akibat perbuatannya, lanjut AKP GS Rahail, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku diancam dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post