kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Diduga edarkan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial SA (34) berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Terduga pelaku berhasil diamankan, di kediamannya di sebuah barak, di Jalan Sakan I, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (21/05/2022) malam.
Baca juga :Â Edarkan 15,97 Gram Sabu, Pria Tamatan SMP Diringkus Polisi
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan adanya laporan warga setempat yang mengatakan jika di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
“Kami lakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan SA berikut barang bukti narkotika yang simpannya,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Dijelaskannya, dari tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mendapati puluhan paket sabu siap edar yang disimpannya di dalam Barak, dengan berat 9,22 gram
“Ada 30 paket yang narkotika jenis sabu dengan berat 9,22 gram, yang berhasil kami temukan,” ucapnya.
Baca juga :Â Edarkan 12 Paket Sabu, Buruh Diamankan Polisi
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami sangkakan dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post