kaltengtoday.com, Kapuas – Edarkan jenis obat terlarang sebanyak 295 butir pemuda warga Kelurahan Selat Dalam harus berurusan dengan hukum,Selasa 14 Februari 2023 sekitar Pukul 16.30 wib diamankan Polisi.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi mengakui,bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial YS(30),warga Jalan Pemuda No 31 Rt 002 Kelurahan. Selat Dalam Kecamatan Selat. Kapuas Kalimantan Tengah, karena kedapatan mengedarkan obat obat keras yang tidak diperbolehkan edar.
Baca Juga : Â Toko Obat Berizin di Mura Dipastikan Berada Dibawah Pengawasan Dinkes Murung Raya
“Kami amankan tersangka YS karena kedapatan menjual obat obat keras sebanyak 1 95 butir,” kata Kasat Resnarkoba AKP Subandi,Jumat 17 Februari 2023.
Disampaikan Subandi 295 butir obat tersebut terdiri dari 59 plastik kecil yang berisi Obat berlogo Y diduga Trihexyphenidyl (THD),yang memang tidak diperbolehkan di jual secara bebas dan harus berdasarkan resep dokter.
“Barang yang juga turut diamankan berupa Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- dan 1 lembar kantong plastic warna hitam sebagai barang bukti pendukung,”imbuhnya.
Baca Juga :Â Â Ajak Semua Pihak Berani Melawan Peredaran Narkoba
Kasat Reskoba,menambahkan tersangka YS telah tanpa hak atau melawan hukum kesehatan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
“Tersangka YS dikenakan pasal 197 Jo pasal 196 undang-undang RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tutup AKP Subandi.[Red]
Discussion about this post