kaltengtoday.com, Palangka Raya – Hendak edarkan empat paket narkotika jenis sabu seberat 210,53 gram, pria paruh baya berinisial C (50) diringkus polisi.
Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya, di Jalan Kalibata, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
“Penangkapan tersebut dilakukan setelah kami menyelidiki atas informasi yang diterima dari warga setempat terkait adanya dugaan kegiatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin (29/8/2022).
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 210,53 gram, yang dikemas dalam dua buah plastik klip besar dan dua lainnya plastik klip kecil.
Baca Juga :Hendak Edarkan Sabu ke Kumai, Jaringan Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu buah tas ransel, satu buah tas selempang dan satu unit Handphone milik tersangka, yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
“Seluruhnya telah kami amankan untuk dijadikan barang bukti, begitu pula dengan terduga pelaku yang saat ini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Baca Juga :Edarkan Sabu, Waga Kabupaten Kapuas Diringkus Polisi
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan pasal tersebut, terduga pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post