kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Diduga edarkan 15.97 gram narkotika jenis sabu, seorang pria tamatan SMP berinisial HF (37), diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya, di Jalan Sumatera, Gang Suhada, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Jum’at (17/6/2022) sore.

Baca juga :Â Polresta Palangka Raya Bagikan Helm Gratis ke Siswa
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan terduga pelaku kerap melakukan transaksi jual-beli sabu.
“Ketika adanya laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan yang berakhir pada penangkapan terhadap terduga pelaku,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Minggu (19/6/2022).
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 27 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 15,97 gram di kediamannya terduga pelaku.
Selain 15,97 gram sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet warna biru, satu pack plastik klip, satu unit handphone merk Oppo warna biru dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu, yang diduga merupakan hasil dari penjualan sabu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku merupakan seorang pengedar sabu di wilayah setempat,” katanya.
Baca juga :Â 2 Warga Kompleks Puntun Diringkus Polisi Akibat Simpan Sabu
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna menjalani penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post