Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu, Rabu (19/3/2025) Pukul 00.10 WIB.
Pelaku yang bernama IH (62) yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas ini diamankan di sebuah barak tempat tinggalnya di Jalan Mendawai Gang Bersama Kota Palangka Raya.
Baca Juga :Â Polisi Tangkap Pengedar Sabu Seberat 5, 67 Gram di Kabupaten Kapuas
Saat dikonfirmasi Kamis (20/3/2025) Sore, Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan bahwa diamankannya pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan jual beli narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukt,” Kata AKP Agung Wijaya Kusuma.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa 3 paket sabu seberat 11,35 gram, timbangan digital,sendok sabu, plastik klip,kotak kecil, handphone dan uang Rp 400 ribu rupiah.
Baca Juga :Â Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Tiga Pengedar Sabu
“Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun,”tandasnya. [Red]
Discussion about this post