kaltengtoday.com, Kasongan – Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto mengatakan, pihaknya akan menampung dan menyambut baik rencana warga Dusun Jamparan Raya yang ingin menjadi desa definitif. Pasalnya, saat ini dusun tersebut masih bagian dari Desa Tumbang Tangoi, Kecamatan Petak Malai.
“Terkait keinginan warga dusun setempat yang ingin memekarkan desa, saya merespon positif. Namun, usulan itu harus melalui prosedur, misalnya pembentukan kepengurus, ketentuan administrasi dan tahapan lainnya,” Ungkapnya, Kamis (25/3/2022).
Baca Juga : DPRD Katingan Soroti Kinerja DLH Dalam Penanganan Sampah
Namun, ia tetap mengingatkan supaya kepala dusun bersama warga setempat melakukan persiapan dengan dalam menyukseskan rencana tersebut. Mulai dari ketentuan teknis dan persyaratan administrasi.
“ Persiapan itu juga termasuk dalam penempatan lahan, persoalan dan akses pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat, pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, didusun ini diperkirakan melebihi 200 kepala keluarga. Maka, sesuai ketentuan sudah memenuhi persyaratan. Kemudian, jika ketentuan persyaratan administrasi sudah dilengkapi segeralah dilaporkan dan disampaikan permohonannya kepada pemerintah kabupaten.
Baca Juga : DPRD Katingan Lakukan Kunjungan ke DPRD Seruyan
“Kedepannya, permohonan yang disampaikan ini kemudian dibahas oleh pihak eksekutif Bersama legislatif. Di Dalam pembahasan inilah akan ditentukan apakah Dusun Jamparan Raya layak atau tidak untuk dimekarkan,” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post