“Kami dari Desa Terawan menagih janji dari PT AMP dahulu, bukan BAP. Tahun 2011, PT AMP yang memperkenalkan kami dengan plasma,” katanya.
Baca Juga : Bukan Baru Satu Dua Tahun — Sengketa Lahan Sebabi Sudah 28 Tahun, Enam Desa Tagih Realisasi Plasma PT BAS
Masyarakat bahkan disebut telah mencari lahan hingga ke wilayah Pundu. Namun lebih dari satu dekade berlalu, kebun plasma yang dinantikan belum juga terwujud. “Bendahara kami bahkan sudah meninggal dunia,” ujar Iwan.
Belasan tahun menunggu, warga kini meminta pemerintah tidak lagi sekadar menjadi penghubung.
Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, Kamarudin, menyampaikan posisi masyarakat dengan tegas. “Pemerintah daerah bukan sekadar penghubung, Pak. Pemda adalah bapak kami, orang tua kami.”
Usai pertemuan, Pemkab Seruyan menerbitkan surat bernomor 500/1556/EK.SDA/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Namun ada satu hal yang kembali menjadi perhatian, dalam surat tersebut, Pemkab Seruyan menyatakan mendukung penuh pelaksanaan FPKMS PT BAP sesuai peraturan perundang-undangan.
Tetapi kata “plasma” maupun “KUP” tidak muncul secara eksplisit dalam surat tersebut. Padahal dua istilah itulah yang menjadi pusat pertarungan argumentasi dalam pertemuan.
Pemkab kemudian menjanjikan pertemuan antara masyarakat empat desa dengan manajemen PT BAP yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Batas waktunya ditetapkan sebelum 5 September 2026.
Warga tidak ingin pertemuan kembali menghadirkan perwakilan perusahaan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Yoga bahkan meminta agar pihak yang memiliki kewenangan dari manajemen Sinarmas hadir, dan peringatan warga sudah disampaikan. Jika sampai 5 September tidak ada keputusan yang dianggap memenuhi tuntutan, massa yang bergerak disebut dapat membesar, bahkan lebih dari 3.000 orang.
Baca Juga : Warga Demo Saat Pemerintah Lakukan Verifikasi Lahan Plasma PT BAS
“Kami menolak keras KUP karena menurut kami belum ada contoh di Indonesia yang membuktikan KUP memberikan dampak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat,” kata Yoga.
Kini persoalannya bukan lagi sekadar plasma atau KUP.
1. Ada dokumen pemerintah tahun 2013 dan 2015.
2. Ada sikap Pemkab Seruyan pada 2023.
3. Ada komitmen plasma perusahaan lain pada 2024.
4. Dan ada masyarakat yang mengaku telah menunggu sejak 2011.
Semua catatan itu kini bertemu pada satu tenggat : 5 September 2026. Jika pertemuan berikutnya kembali berakhir tanpa kepastian, persoalan plasma PT BAP berpotensi memasuki babak yang jauh lebih besar. [Red]














Discussion about this post