Kini, warga mempertanyakan : apa yang berubah?
Pertanyaan itu semakin kuat karena dalam forum tersebut Bahrun Abbas juga mengakui adanya perusahaan lain yang memberikan plasma meski memiliki kondisi perizinan yang disebut kurang lebih sama dengan PT BAP, salah satunya disebut PT Musirawas Citraharpindo.
Perwakilan warga Rungau Raya, Yoga Prasetyo, langsung meminta penjelasan lebih jauh.
Menurutnya, perusahaan tersebut telah memiliki komitmen penyediaan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat melalui fakta Integritas dengan Pemkab Seruyan pada Januari 2024, Rungau Raya dan Terawan termasuk desa penerima manfaat.
“Tidak ada sanksi hukum apa pun ketika perusahaan tersebut memberikan plasma 20 persen,” kata Yoga.
Baca Juga : Kawal Sengketa Plasma PT BAS, Parimus: Jangan Sampai Peninjauan Hanya Formalitas!
Lalu mengapa PT BAP masih berkutat pada perdebatan KUP Pertanyaan itu belum mendapatkan jawaban yang memuaskan warga dalam forum tersebut.

Sejumlah perwakilan warga menyerahkan surat pemberitahuan rencana aksi demonstrasi kepada jajaran pemerintah dan kepolisian di halaman Kantor Bupati Seruyan, Senin (31/8/2026). Surat tersebut menjadi penanda bahwa warga dari empat desa siap kembali menggelar aksi apabila tuntutan kepastian pemenuhan plasma PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) tidak mendapat kejelasan hingga batas waktu yang ditentukan.
Persoalan kemudian melebar ke status kawasan hutan.
Sapriyadi membawa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang mencantumkan PT Binasawit Abadi Pratama dalam daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan.
Ia menyebut terdapat luasan 185 hektare dan 1.030 hektare dalam daftar tersebut. Namun, pencantuman nama perusahaan dalam dokumen tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Status hukum dan penggunaan kawasan tetap membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen resmi kementerian.
Di tengah tarik-menarik soal regulasi, warga justru membawa persoalan kembali ke akar masalah: janji plasma yang mereka klaim sudah dimulai sejak 2011.
Iwan, perwakilan Desa Terawan, mengatakan masyarakat telah diperkenalkan dengan konsep plasma ketika perusahaan masih bernama PT Agro Mandiri Perdana (AMP).














Discussion about this post