Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, mempertanyakan mengapa pemerintah terus menggunakan IUP 2005 dan 2006 sebagai pijakan, sementara terdapat keputusan bupati yang terbit pada 2013 dan 2015.
“Kenapa setiap penyampaian selalu mendasarkan pada IUP tahun 2005 dan 2006? Mengapa tidak berbicara mengenai IUP tahun 2013 sampai 2015?” tanya Sapriyadi.
Bagi warga, ini bukan sekadar perdebatan soal tahun penerbitan izin, ada dokumen pemerintah yang secara terang menyebut kewajiban plasma 20 persen.
Dua SK Bupati Seruyan, yakni Nomor 297 Tahun 2013 dan Nomor 188.45/192/2015, mencantumkan kewajiban perusahaan untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20 persen dari luas areal IUP.
Dokumen itu menjadi salah satu titik paling panas dalam pertemuan, sebab ketika pemerintah sekarang menjadikan izin lama sebagai dasar untuk menyebut kewajiban perusahaan sebagai KUP, warga justru menunjuk dokumen yang diterbitkan pemerintah daerah sendiri beberapa tahun setelahnya.
Kepala Desa Terawan Wahyudi Nur bahkan meminta pemerintah menunjukkan dasar hukum jika klausul plasma 20 persen tersebut dianggap sudah tidak berlaku.
Baca Juga : Jejak Lama Plasma dan Gugatan yang Membelah Telawang
“Apabila nantinya kewajiban tersebut dinyatakan bersifat KUP, kami meminta agar ditunjukkan dasar hukum atau ketentuan lain yang membatalkan, mengubah, atau menghilangkan klausul dalam SK Bupati, persetujuan prinsip, dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” tegas Wahyudi.
Di sinilah persoalan menjadi semakin panas.
Sebab penelusuran dokumen juga menemukan bahwa pada Februari 2023, Pemkab Seruyan pernah mengambil sikap keras terhadap PT BAP. Pemkab Seruyan saat itu menolak menandatangani berita acara tata batas persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk PT BAP.
Alasannya? Peta hasil penataan batas dinilai tidak mencadangkan lahan kebun masyarakat seluas 3.485 hektare. Angka tersebut bukan angka kecil. Luas 3.485 hektare itu setara dengan 20 persen dari total areal perkebunan PT BAP yang mencapai 17.423 hektare.
Artinya, tiga tahun sebelum pertemuan panas ini, pemerintah daerah pernah menempatkan persoalan lahan masyarakat 20 persen sebagai bagian penting dalam proses PT BAP.














Discussion about this post