Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang pemuda yang pernah berurusan dengan Humas Polda Kalimantan Tengah karena mengaku sebagai penyidik polisi beberapa bulan yang lalu, kini AA (26) kembali ditangkap dan harus berurusan dengan Direktorat Reserse Narkoba lantaran tersandung memiliki 4 paket sabu pada Selasa (28/7/2020) dini hari.
Penangkapan tersebut terjadi di Wisma Keluarga Jalan Madang Kota Palangka Raya berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku AY (26) yang sebelumnya ditangkap terlebih dahulu di lokasi yang sama.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku AY, bahwa ia menjual barang haram tersebut kepada WR (31) dan kepada AA,” kata Kabid Humas dalam rilisnya kepada wartawan, Rabu (29/7/2020) siang.
Baca Juga:Â Ini Lokasi Baru Cinta Kilat Pria Hidung Belang Di Palangka Raya Yang Jarang Diketahui
Saat dilakukan penggeledahan badan, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket Narkoba yang diduga kuat barang haram jenis sabu dengan berat 1,29 gram, dompet warna hitam dan satu unit gawai (handphone) merk Vivo warna putih.
Tersangka AA akan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. [Red]














Discussion about this post