Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Menindaklanjuti adanya perintah Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam rangka mitigasi dan pencegahan kekerasan berlebihan anggota Polri terhadap masyarakat.
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, jika pihaknya siap menindak tegas anggotanya yang melakukan kekerasan atau arogansi terhadap masyarakat.
“Kalau anggotanya saat menjalankan tugas, tidak sesuai prosedur serta melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat, Sanksi hukuman akan diterima,” tegasnya, pada saat menggelar ramah tamah bersama para jurnalis di Mapolda Kalteng, Jum’at (22/10/2021).
Bahkan, dirinya juga memastikan jika tidak ada toleransi bagi oknum anggotanya yang melanggar aturan, dengan memberikan sanksi tegas mulai dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
“Sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat akan diberikan kalau itu sudah fatal,” ucapnya
Selain itu, lanjut Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, jika saat ini pihaknya telah meminta para Kapolres jajarannya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap anggotanya.
Baca Juga : Â Polres Kotim Akan Jalankan Instruksi Kapolri RI
“Saya juga sudah menekankan Itwasda dan Propam untuk betul-betul melakukan pengawasan terhadap anggota dengan baik, bekerja sesuai dengan SOP dan kode etik profesi Polri,” ujarnya.
Untuk itu, tak henti-hentinya dirinya meminta kepada seluruh anggotanya, agar dapat mengedepankan sisi humanis dalam menjalankan tugas sehari-hari, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : Â Kapolda Kalteng Berikan Penghargaan Bagi 72 Personel Yang Berprestasi
“Kedepankan sisi humanis saat menghadapi masyarakat. Sehingga tidak akan ada ketersinggungan dari kedua belah pihak,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post