Kalteng Today – Puruk Cahu, – Kai uban julukan bagi pria paruh baya berusia 68 tahun ini yang berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Murung, Polres Murung Raya (Mura) atas kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyelidikan, pelaku berprofesi sebagai dukun yang menjadi modusnya untuk melancarkan aksi bejatnya selama kurang lebih satu tahun lamanya terhadap korbannya yang merupakan gadis desa berusia 15 tahun di Kecamatan Murung, Kabupaten Mura.
Melalui pers rilis yang dipimpin oleh Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana dengan didampingi Wakapolres Mura, Kompol Wawan dan juga Kapolsek Murung Ipda Yuliantho menjelaskan bahwa kelakuan tersangka terbongkar atas laporan korban yang selama ini merasa diancam oleh tersangka.
“Korban mengaku bahwa dirinya diancam, karena selama ini korban diiming-imingi untuk belajar ilmu agama hingga diajarkan ilmu untuk menghilangkan santet dan juga diancam bisa kena santet kalau korban tidak memenuhi nafsu dari tersangka untuk melakukan hubungan intim,” ungkap Kapolres Mura di halaman Mapolsek Murung, Jumat (12/2/2021).
Baca Juga:
Ban Mobil Amblas, Aksi Pencurian Buah Kelapa Sawit Terbongkar
Polres Katingan Tangkap Terduga Bandar dan Pengedar Sabu
Adapun barang bukti yang diamankan atas kasus tersebut berupa 1 lembar baju kaos warna abu-abu, 1 lembar celana panjang dan celana dalam milik korban yang telah diamankan atas kasus tersebut.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup AKBP I Gede Putu Widyana. [Red]
Discussion about this post