kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau terus berupaya untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan peran pemerintah untuk pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Bahkhzar Effendi sejak awal tahun sebelumnya, sudah didorong salah satu upaya untuk mengoptimalkan administrasi kependudukan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Kami berharap ini menjadi sukses, karena masing-masing daerah sudah diberi target oleh Pusat, untuk dapat mengoptimalkan dan mendorong dengan menghimpun sebanyak-banyaknya melaksanakan tugas, untuk mendata seluruh penduduk untuk dijadikan penduduk dengan identitas kependudukan digital,” kata Bakhzar Effendi.
Baca Juga : Disdukcapil Mulai Menerapkan IKD Menuju Era Digitalisasi
Pria yang juga menjabat Kadisbudpar Pulang Pisau itu menyampaikan bahwa IKD ini sangat banyak sekali perannya dalam membantu masyarakat itu sendiri atau pemegang identitas dimaksud, karena dengan digitalisasi maka sesuatu yang berhubungan dengan urusan internet, dan semua keperluan yang serba digital itu akan terkoneksi.
Untuk itu, kata Bakhzar, pihaknya dari Disdukcapil Kabupaten Pulpis sudah melaksanakan tugas tersebut, dimana melalui dukungan Bupati Pulpis, dan Sekda Pulpis terkait legalitas melalui surat himbauan kepada seluruh masyarakat termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sasaran kita untuk di semester pertama ini yaitu menyelesaikan orang-orang yang bekerja di pemerintahan, dan kami sudah melakukan perekaman di masing-masing OPD, dan alhamdulillah ini berjalan. Dan di tahun 2023 ini harapan kita capaian IKD bisa memenuhi target yang diberikan di kisaran 25 persen,” jelasnya.
Baca Juga : Disdukcapil Himbau Warga Instal Identitas Kependudukan Digital di Playstore
Lebih lanjut, dengan target yang diberikan ini, sambung Bakhzar, pihaknya optimis bersama seluruh jajaran Disdukcapil Kabupaten Pulpis berupaya maksimal, dan setelah di internal pemerintahan, maka selanjutnya pihaknya akan menjadwalkan ke kecamatan-kecamatan.
“Tentunya ini tidak segampang yang dibayangkan, di mana persyaratan untuk IKD ini, masyarakat harus memiliki akun tersendiri atau email, dan dari email ini lah menjadi prasyarat untuk terpenuhinya IKD,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post