“Damang sudah konfirmasi ke Polres Kotim bahwa tidak ada dibawa ke sana, ke Polda pun tidak ada dibawa ke sana. Ada WA dari Polda, dari Polres juga. Tidak ada dibawa ke sana, lalu ke mana orangnya?” kata Yustinus.
Ia mengaku khawatir terhadap keselamatan Faruq karena hingga kini belum diketahui keberadaannya.
“Takutnya siapa tahu dibunuh orangnya, kan begitu,” ujarnya.
Menurut Yustinus, kekhawatiran masyarakat tersebut juga telah disampaikan kepada pihak perusahaan agar dapat membantu menjelaskan keberadaan Faruq.
Peristiwa ini terjadi di tengah konflik agraria yang telah berlangsung sekitar 15 tahun antara Kelompok Tani Kambas Bersatu dan PT Sapta Karya Damai.
Kelompok tani tersebut mengklaim lahan yang mereka kelola sejak lama mulai digarap perusahaan pada 2011. Sengketa itu hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Baca Juga : Hak Imunitas DPRD Tak Bisa Dikesampingkan, Sengketa Sawit Diminta Diselesaikan dengan Musyawarah
Dalam perjalanan konflik tersebut, Erlis mengaku pernah tiga kali dipanggil sebagai saksi oleh Polres Kotawaringin Timur pada 2019 dalam perkara dugaan gangguan usaha perkebunan. Saat itu, pendamping warga menilai proses hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat.
Selain itu, sengketa lahan di kawasan yang sama juga masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, termasuk perkara yang melibatkan keluarga Burhan Gase melawan PT Sapta Karya Damai.
Hingga berita ini diterbitkan, KaltengToday masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Sapta Karya Damai terkait kronologi pengamanan Muhammad Al Faruq, dugaan tindakan kekerasan yang disampaikan pihak keluarga, serta informasi mengenai keberadaan korban. [Red]














Discussion about this post