Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Praktisi Hukum, Roy Sidabutar berencana melaporkan dengan dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) di salah satu desa di Kabupaten Lamandau dan melibatkan sebuah Perusahaan Besar Swasta (PBS) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kejati Kalteng untuk melaporkan adanya dugaan suap-menyuap antara PBS dan mantan kepala desa,” katanya kepada awak media, Minggu (23/11/2025).
Baca Juga :Â Ingatkan PBS Untuk Menampung Hasil Panen
Ia mengungkapkan dugaan tersebut didapatkannya saat mendampingi klien dalam sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Lamandau.
Menurutnya, asal mula dugaan tersebut muncul dikarenakan adanya pengakuan dari PBS kepada aparatur desa bahwa secara izin garap PBS yang bergerak di perkebunan Kepala Sawit masuk wilayah desa.
“Jadi, dari hasil persidangan beberapa waktu lalu, saya sempat bertanya ke kepala desa yang di jadikan saksi oleh pihak perusahaan dalam kasus lain, dan ternyata mantan kepala desa tersebut menyebutkan bahwa wilayah yang dijual oleh pemerintah desa ke PBS sebelumnya bukanlah milik warga, namun tanah potensi atau aset desa,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, melalui keterangan mantan kepala desa yang masih disembunyikan namanya tersebut terkuak bahwa, PBS yang telah mulai menggarap dan beroperasi pada Tahun 2015 lalu saat itu masih belum mengantongi izin penggarapan wilayah kebun.
“Saat ini saya memegang dokumen hasil sidang perdata beberapa waktu lalu. Disini yang terlibat ada kades dan camat. Dan, ini dokumen hasil 2015 lalu,” ujarnya.
Ia menegaskan, menyikapi hal ini, pihaknya menggugat PBS, dengan bermodalkan dokumen yang didapatkan dari persidangan perdata sebelumnya.
“Fakta ini menarik buat saya. Karena disini dikatakan potensi desa, dan yang menjadi pertanyaan adalah kenapa mantan Kades saat itu berani menjual potensi desa ke PBS,” tuturnya.
Sedangkan, untuk luasan yang dijual tersebut menurut fakta yang ia dapatkan ialah seluas 374.9 Ha dan luasan tersebut hanya dari satu wilayah desa, yang kemudian telah dijual ke PBS.
Baca Juga :Â Kejari Kapuas Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Perencanaan RS Pratama Pujon
“Mantan Kades itu dalam persidangan sebelumnya mengatakan bahwa seluas 605 Ha. Hanya yang dihadirkan perusahaan dalam persidangan kami sebelumnya hanya satu dokumen yang saya pegang ini, atau seluas 374,9 Ha,” terangnya.
Maka karena itu, dari fakta lapangan yang didapatkan serta dokumen yang dimiliki, maka dirinya melaporkan dugaan Tipikor tersebut ke Kejati Kalteng.
“Karena saya pikir, jangan sampai warga desa yang dibodohi,” demikian Roy.[Red]














Discussion about this post