Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Kepolisian Sektor (Polsek) Manuhing, Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) telah berhasil mengamankan pelaku penembakan security PT. Berkala Maju Bersama (BMB), yang kejadiannya terjadi pada Senin (29/7/2024) lalu.
Pelaku yakni seorang pria berinisial AS (29) yang ditangkap oleh aparat kepolisian pada Minggu (4/8/2024) di kediamannya KM 13 Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, mengatakan penangkapan AS dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Baca Juga : Pelaku Penembakan Terhadap Gijik di Ganjar 10 Bulan Penjara, Keluarga Telan Kecewa
Usut punya usut, Polisi menguak bahwa motif pelaku melakukan penembakan diduga karena sakit hati akibat selisih paham antara korban dan orang tua pelaku.
“Pelaku mengaku sakit hati karena sebelumnya ada selisih paham antara korban dan orang tua pelaku,” ujar Iptu Teguh, Jumat (9/8/2024).
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 jounto Pasal 355 ayat (2) jounto Pasal 354 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah ditahan oleh Polsek Manuhing dan dititipkan di Rutan Polres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Kata Teguh.
Kasus penembakan security PT. BMB ini sempat menggemparkan warga sekitar. Korban, yang diketahui bernama Ukarli, meninggal dunia setelah beberapa hari mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Palangka Raya.
Kapolsek menambahkan, bahwa kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga hubungan baik dengan sesama dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.
“Kekerasan bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah seperti kejadian yang terjadi di PT BMB itu,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post