Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus, Palangka Raya, merasa dikambinghitamkan atas dugaan malpraktik yang menimpa pasien RY (32).
Pelaksana Tugas (Plt) RSUD Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul mengungkapkan bahwa ada hal yang tidak dibuka oleh pihak keluarga melalui kuasa hukum RY yang sebelumnya telah dibeberkan ke media massa.
“Paling enak menghadapi Doriskan, mengkambinghitamkan Doris, iya nggak?,” katanya kepada awak media, Senin (9/2/2026).
Baca Juga :Â Sarankan Orang Tua Bayi Dugaan Korban Malpraktek di RSUD Doris Sylvanus Surati MKDKI
Suyuti menegaskan, pihaknya bersedia memberikan keterangan ke publik sesuai permintaan kuasa hukum pasien, khususnya terkait dengan rekam medis yang dijalankan pasien selama ditangani di RSUD Doris Sylvanus.
“Intinya kami akan menjelaskan sesuai permintaan. Apa yang dimintai pengacara, itu yang akan kami kasih, tentu dalam batas-batas yang ditentukan regulasi, karena ini sangat ketat urusannya,” ujarnya.
Ia juga menyerahkan setiap tudingan yang ditujukan kepada RSUD Doris Sylvanus terkait dugaan malpraktik kepada pihak yang dianggap menjadi kewenangan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
“Jangan tanya ke saya (malpraktik), karena saya tidak punya kewenangan. Kalau bapak ibu nanya ke saya, jawaban saya pasti bukan Malpraktek. Jadi lebih bagus kita serahkan ke lembaga netral untuk mengadili,” tegasnya.
Sebelumnya, RY menjalani operasi caesar di RSUD Doris Sylvanus pada November 2025 lalu, yang kemudian dipasangkan alat kontrasepsi dalam rahim atau intrauterine device (IUD) dengan persetujuan suami dan juga sempat menjalani operasi usus yang diakibatkan peradangan.
Hal itu, mengharuskan pihak rumah sakit mengambil keputusan untuk memotong bagian usus yang bermasalah tersebut dan masih dengan persetujuan suami pasien.
“Operasi pemotongan sebagian usus yang bermasalah itu ada persetujuan tindakan. Ketika setelah dibuang, dokter menghubungi suami pasien untuk langsung ditutup atau dibuatkan kolostomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak keluarga melalui suami RY sebelumnya telah meminta untuk langsung ditutup, namun usus tersebut mengalami kebocoran sehingga diambil tindakan kemudian untuk membuat kolostomi.
Baca Juga :Â Plt. Direktur RSUD Doris Sylvanus Tandatangani PKS Operasional PACS
“Sudah diedukasi ke suami bahwa saat disambung ada resiko lima puluh persen nyambung dan lima puluh persen pecah,” ucapnya.
Akan tetapi, dalam perjalanan pemulihan pasien, usus tersebut bocor, sehingga diambil tindakan untuk membuat kolostomi sementara, sambil pihaknya melihat usus sembuh lalu dilakukan penyambungan lagi, dan hingga saat ini masih dalam proses penanganan.
Ia turut mengklarifikasi terkait dengan rencana pemulangan pasien RY ke rumah, dimana hal tersebut sebelumnya juga mendapat tanggapan kurang mengenakan dari pihak keluarga.
“Perlu diingat, pemulangan pasien ini bukan berdasarkan sembuh tidaknya. Nah, ini saya klarifikasi sedikit. Sebab, (pemulangan pasien) bukan itu patokannya, karena ada beberapa penyakit yang tidak bisa sembuh. Dalam kasus ini butuh waktu berminggu-minggu, apa iya mau di rumah sakit terus,” ungkapnya.
Ia menekankan juga bahwa hingga saat ini RY masih dirawat di RSUD Doris Sylvanus dan pihaknya berkomitmen merawat secara optimal.
“Saya sudah ngomong ke staf untuk merawat pasien sebaik mungkin yang bisa dilakukan. Hanya saja nanti kami akan bicara ke pasien bahwa jika tidak percaya dengan dokter yang menangani saat ini agar silahkan untuk mengganti dokter, itu kalau ada permintaan,” tuturnya.
Baca Juga :Â Direktur RS Doris Sylvanus Dapat Panggilan Komisi III DPRD Kalteng
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pasien atau RY, Suriansyah Halim menilai pernyataan pihak rumah sakit yang diwakili Plt Direktur tersebut tidak konsisten.
“Di awal disampaikan bahwa tidak ada kompetensi terdapat Malpraktik atau tidak, tetapi lembaga yang punya kompetensi lah yang bisa menilai, namun juga beliau berani menjawab bahwa tidak ada Malpraktik. Ini kesannya Plt Direktur tidak konsisten dengan omongannya,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post