kaltengtoday.com, -Sampit- Satresnarkoba Polres Kotim pada Senin 16 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB kembali mengamankan seorang duda bernama DS (44) atas dugaan kepemilikan sabu.
Pelaku diamankan di Jalan Ir H Juanda 19 Rt.001 Rw.002 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga :Â Polres Kotim Musnahkan 74 Gram Sabu Dari 8 Tersangka
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia mengatakan, dari tangan pelaku diamankan sekitar 50,82 gram sabu. “Kini pelaku sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,”jelasnya, Selasa (17/5).
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam, 1 (satu) lembar plastic hitam, 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra Warna Hitam Nopol KH 3170 FW. Tambahnya.
Baca juga :Â Polres Kotim Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkoba
Pelaku ini ditangkap atas informasi warga yang resah dengan kegiatan pelaku. Dari laporan itulah polisi melakukan pengembangan dan hasilnya pelaku dan barang bukti diamankan.
“Semua barang bukti yang diamankan diakui milik pelaku. Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post