kaltengtoday.com, Sampit – Duda di Kotim ini diamankan Satres Narkoba Polres Kotim gegara memiliki Narkotika jenis Sabu. MH (51) ini diamankan pada Senin, 25 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Wengga Metropolitan Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia menjelaskan, laki-laki yang tidak tamat SD dan statusnya Duda ini diamankan akibat memiliki Sabu.
“Kita amankan atas informasi warga dan kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polisi. Akhirnya pelaku dapat kita amankan beserta barang bukti ke Polres Kotim,”jelasnya, Selasa 26 Juli 2022.
Baca Juga :Masuk Zona Merah Narkoba, BNNP Dorong Kotim Bentuk BNNK
Barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 16,16 ( enam belas koma enam belas) gram, 1 (satu) Buah Handphone Merk VIVO warna Biru , 1 (satu) buah Dompet warna Coklat, 1 (satu) lembar kantong plastic warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra Fit warna biru. Ungkapnya.
Baca Juga :Ditresnarkoba Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Senpi Anggota
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku ini yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post