Kalteng Today – Palangka Raya, – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kalteng, menangkap dua orang yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China karena diduga telah melakukan penambangan emas secara ilegal.
Kepala Polres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah mengatakan, kedua warga China yang ditangkap itu bernama Yin Zhejun yang bertindak sebagai koordinator dan Xiao Weiting yang merupakan bagian operasional penambangan emas di lapangan.
Penangkapan keduanya ini dilakukan usai polisi mendapatkan laporan adanya aktivitas penambangan emas yang diduga illegal dan melibatkan warga negara asing.
“Mereka ditangkap pada tanggal 8 Februari 2021 lalu di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat,”ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga :
Polisi Sita 2 Excavator Dan Tetapkan 3 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Kapuas
Hati-hati! Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech Dan 14 Entitas Ilegal
Menurut Devy yang mantan Kapolres Kabupaten Barito Selatan ini, kedua orang itu mencari emas dengan berbagai cara, mulai dengan menggunakan alat berat, menggunakan metal detector hingga memakai bahan kimia seperti karbon, kapur, boraks, semen putih dan etanol.
Polres Kotawaringin barat sudah sudah melakukan koordinasi dengan Konsulat jenderal China di Jakarta untuk masalah ini, “ Dan pemerintah China mempersilahkan dua orang itu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,”katanya.
Kedua WNA itu dijerat dengan dengan Pasal 158 158 juncto pasal 35, UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta,”pungkas Devy Firmansyah. [Red]
Discussion about this post