kaltengtoday.com, Kasongan – Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Katingan melakukan Pemeriksaan terhadap kedua tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa.
Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan terhadap tersangka AP merupakan mantan kepala desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun anggaran 2020 dan 2021 dan terhadap Tersangka APBH mantan bendahara Desa Tarusan Danum.
” Keduanya diperiksa pada 8 hingga 9 Febuari 2023. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut dilaksanakan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” Ungkapnya, Sabtu (11/2/2023).
Baca Juga : Â Kejari Tetapkan Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Kapuas Tersangka Tipikor
Untuk diketahui, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran dana desa pada pemerintah desa Tarusan Danum, pada tahun Anggaran 2020 dan 2021. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada 14 Desember 2022.

” Mereka ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. Kemudian terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik pada 19 Januari 2023,” Sebutnya.
Baca Juga : Â Dua Perkara Tipikor di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Inkracht
Maka, guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut.
” Kami menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan APBDes pemerintah yang telah menyebabkan total kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 774.974.364,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post