kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dalam siaran pers Nomor: PR-1429/043/K.3/Kph.3/09/2022 tentang pembacaan surat dakwaan terhadap 2 (DUA) orang terdakwa dalam perkara PT Duta Palma Group.
Ia mengungkapkan, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa, SDI dan RTR, Kamis (8/9).
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp 86.547.386.723.891,” katanya.
Baca Juga : Â Polda Kalteng Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang
Ia menerangkan, total kerugian telah di sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian negara.
“Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan memperkaya Terdakwa SDI sebesar Rp. 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp. 117.460.633.962,94,” ungkapnya.
Lebih lanjut, sehingga pihaknya memperhitungkan totalnya yakni Rp. 7.710.528.838.289 dan merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94, yang totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602.
“Dan ini merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, adapun SDI didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal kesatu Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ucapnya.
Baca Juga : Â Kerugian Korban Investasi Bodong di Kalteng Capai Rp 36 Miliar
Sedangkan, untuk subsider Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” sebutnya.
Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidiair : Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sementara itu, Terdakwa RTR didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo,” bebernya lagi.
Sedangkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Baca Juga : Â Polda Kalteng Jerat Pengedar Sabu dengan TPPU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Tim Penuntut Umum yakin pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa SDI dan RTR telah sesuai berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post