kaltengtoday.com, Kasongan – Kejaksaan Negeri Katingan melakukan permohonan untuk dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum terhadap terdakwa RM dan terdakwa AD. Sebelumnya, kedua terdakwa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
” Pengajuan itu disampaikan kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Sehingga pada 16 Mei 2023 dilaksanakan dan atas permohonan tersebut disetujui untuk dilakukan rehabilitasi, ” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Intel Ronald Peroniko, Rabu (24/5/2023).
Baca juga :Â Kedapatan Pesta Miras Oplosan dan Ngelem, Sejumlah ABG Direhabilitasi
Ia menyebutkan, poses rehabilitasi itu dilakukan melalui proses hukum terhadap terdakwa RM dan terdakwa AD di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Katingan.
” Dasar jaksa penuntut umum melakukan permohonan rehabilitasi melalui proses hukum terhadap terdakwa RM dan terdakwa AD. Alasannya, lantaran memenuhi syarat dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 terkait penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi,” sebutnya.
Dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa. Sehingga, pada Selasa 23 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB telah dilakukan proses hukum melalui rehabilitasi terhadap terdakwa RM dan terdakwa AP di Balai rehabilitasi Napa Adhyaksa Katingan oleh jaksa penuntut umum Siska Yulianita.
Baca juga :Â Katingan Miliki Balai Rehabilitasi Napza Pertama di Kalimantan Tengah
” Itu semua dilakukan berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Katingan dan surat ketetapan yang menyerahkan kepada Petugas UPTD Rumah Mas Amsyar Kasongan di Pelayanan Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan rehabilitasi medis rawat inap,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post