kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Nahas nasib dua sekawan, merupakan pengedar sabu-sabu di Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), berhasil dibekuk polisi, dari Satu Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gumas, pada Rabu (18/5) sore Sekitar pukul 15.00 WIB.
Barang bukti (Barbuk) dari dua sekawan asal Kecamatan Mihing Raya ini, yang pertama diamankan polisi dari tangan PR(43), dengan berat kotor 4,49 gram dan berat bersih 2,19 gram, dan hasil pengembangan lagi yakni DD(38) yang diamankan bersamaan dengan barbuk berat kotor ada 18,12 gram, dan berat bersih 17,28 gram.
Baca Juga :Â Komentar Tokoh Peduli Narkoba Kotim Terkait Maraknya Peredaran Narkoba
Disampaikan Polisi, insiden penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat, bahwa dirumah PR sering dijadikan tempat untuk transaksi jual-beli narkoba jenis sabu. Disana, anggota pun langsung, melakukan penyelidikan, di kediaman pelaku.
Kemudian disitulah mereka sudah mencurigai satu orang, sehingga dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap PR, dan ditemukan ada 10 paket diduga sabu dengan berat 4,49 gram.
Setelah itu dilakukan, anggota melakukan pengembangan lagi ternyata ada salah satu temannya pelaku yakni DD juga melakukan hal yang sama yakni mengedar barang haram di wilayah Kecamatan Mihing Raya.
Anggota Satnarkoba Polres Gumas pun, tanpa menunggu lama mereka bergegas menuju TKP, melakukan penyelidikan serta pencarian, di kediaman DD ternyata benar, dan iapun langsung diamankan di dapat dari tangannya ada 4 paket diduga sabu dengan berat kotor 18,12 gram.
Karena itulah, dua sekawan ini langsung dibawa ke Mapolres Gumas, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, oleh Satnarkoba Polres Gumas.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo membenarkan adanya penangkapan terhadap dua sekawan yang diamankan, dan sekarang masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Sekarang ini masih kita lakukan penyelidikan lanjutan dari dua orang tersangka diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Mihing Raya,” ucap Iptu Budi Utomo, Kamis (19/5).
Baca Juga :Â Jadi Ancaman Serius Peredaran Narkoba di Kotim
Sedangkan, barang bukti berupa sabu-sabu dan barang bukti lainnya juga diamankan. Kemudian untuk mereka berdua ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kalau ancaman bagi para pengedar narkoba ini, sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2009 akan diancam paling ringan 5 sampai 6 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post