Kalteng Today – Kuala Kurun, – Di dalam setiap pekerjaan itu tak semuanya mulus, begitulah yang dialami dua orang sekawan yang diduga pengedar narkoba. Alhasil mereka diciduk Polisi dari Satres Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) di kediamannya di kota Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, pada Senin (16/8) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kedua orang tersebut merupakan warga kota Kurun yakni berinisial HS (47) dan JJ(48) ini dan kedapatan berulah dengan pengedar narkoba jenis sabu, dari tangan mereka ditemukan sebanyak sembila paket dibungkus plastik klip dengan berat kotor 3.08 gram.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatnarkoba Ipda Budi Utomo menjelaskan mengenai kronologi diamankannya dua orang tersebut, pada saat itu anggota mengetahui laporan dari masyarakat, bahwa kegiatan mereka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Kita saat itu, sudah mendapatkan laporan dari masyarakat dan mencurigai kedua orang tersebut, kemudian kita selidiki, kemudian kita langsung bergerak mengamankan keduanya untuk dimintakan keterangan lanjutan,” ucap Ipda Budi Utomo, dikomfirmasi, Selasa (17/8).
Baca juga : 3 Bungkus Isi Sabu Diamankan Polres Kotim Dari Warga Ketapang
Selain dari sabu ada sembilan paket plastik klip dengan berat kotor 3.08 gram, ada tiga buah plastik klip pembungkus sabu, satu lembar tisu warna putih, satu buah bekas stabilo warna biru hitam, dua HP, satu buah bong, satu buah korek dan uang tunai Rp 300 ribu.
“Untuk kedua pelaku ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post