Kaltengtoday.com, Kapuas – Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas berhasil meringkus dua sejoli yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Trans Palangkaraya-Timpah,Kabupaten Kapuas, Kalteng, Senin (13/9/2021),pukul 17:30 wib.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soekti melalui kasat Narkoba Iptu Subandi mengakui pihaknya telah mengamankan dua sejoli berinisial KL(41),warga Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau dan SN(38),warga Kelurahan Pahandut Palangkaraya.
“Anggota Satres Narkoba bersama anggota pos Bagugus melakukan giat penindakan penyalahgunaan narkotika di lintas Jalan Palangka Raya-Buntok berhasil mengamankan dua sejoli KL dan SN,”katanya,Rabu(15/9/2021).
Ia mengakui penangkapan kedua sejoli ini,berdasarkan informasi masyarakat ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan setelah bukti sudah cukup langsung diamankan KL dan SN yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan barat 25,09 gram.
Baca Juga :  BNNP Kalteng Musnahkan Setengah Kilogram Lebih  Sabu Jaringan Sampit dan Kapuas
“Setelah di geledah kedua Sejoli KL dan SN tak bisa mengelak karena kedapatan membawa narkoba,keduanya di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009,”ungkapnya.
Baca Juga : Â Polisi Ringkus Kurir Narkoba di kabupaten Kapuas
Subandi menyampaikan perlu keterlibatan seluruh elemen masyarakat baik itu tokoh agama,masyarakat dan pemerintah kecamatan untuk sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Peran tokoh masyarakat,agama dan orang tua serta pemerintah kecamatan untuk bekerja sama dengan Polsek setempat untuk sosialisasi kepada masyarakat bahaya Narkoba,”pungkasnya.
Baca Juga :Â Â Polisi Ringkus 6 Orang Pengedar Narkoba di Kabupaten Kapuas.
Keterangan foto:Kedua tersangka KL dan SN saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Satres Narkoba Polres Kapuas. [Djim KT]
Discussion about this post