kaltengtoday.com – Dari lima Raperda yang diajukan oleh Pemkab Barito Selatan kepada DPRD, dua diantaranya dinyatakan tidak bisa dilanjutkan untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah.
Berdasarkan hasil keputusan rapat pembahasan internal Badan Musyawarah Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) dan Pimpinan DPRD, dua Raperda yang dinyatakan tidak bisa dilanjutkan untuk dibahas, adalah Raperda Coorporate Social Responcibility (CSR) dan Raperda Zakat.
“Berdasarkan hasil konsultasi ke Mahkamah Konstitusi dan Kementerian Dalam Negeri bahwa Raperda CSR, bertentangan dengan Surat Keputusan MK menyangkut UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,” kata Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM, Selasa, 18 Februari 2020.
Namun, sambung dia, bahwa pengaturan tentang CSR ini hanya boleh diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Kemudian, untuk Raperda Zakat, berdasarkan hasil konsultasi pihaknya dengan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah, Kemenag Pusat dan Kemendagri di Jakarta pekan lalu, dinyatakan bahwa Peraturan menyangkut Zakat, itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat.
Ia menjelaskan, ada enam hal yang kewenangannya merupakan milik Pemerintah Pusat, dan tidak boleh diambil alih oleh Pemerintah Daerah, yakni Politik, Urusan Luar Negeri, Kemanan, Pertahanan, Agama dan Moneter. Jadi, karena Zakat merupakan masuk di dalam bidang keagamaan, sehingga tidak boleh diambil alih kewenangannya oleh Daerah.
“Kita sudah konsultasi terkait dua Raperda ini, dan hasilnya bahwa ternyata dua-duanya itu tidak bisa diteruskan yang pertama kalau dia CSR itu pengaturan MK bahwa keputusan MK memerintahkan pengaturan CSR itu melalui PP tidak melalui Perda,” terangnya.
Sementara itu, tiga Raperda lainnya yang diterima untuk diteruskan pembahasannya untuk dijadikan sebagai Perda, adalah Raperda Induk Kepariwisataan, Raperda Pembentukan Produk Hukum dan yang kelima Raperda tentang Organisasi atau Organ PDAM.
UD-KT
Discussion about this post