Kalteng Today – Kuala Kurun, – Pada rapat paripurna ke-5 masa sidang III tahun 2021. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) langsung menangapi terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas tentang Kearifan Lokal dan Batuan Hukum.
Bupati Gumas Jaya S Monong diwakili Wakilnya Efrensia LP Umbing mengatakan bahwa mencermati Raperda yang diajukan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas, sehingga pada prinsipnya pemda dapat menyetujui dan menerima untuk dilakukan pembahasan bersama eksekutif dan legislatif.
“Kami dari Pemkab Gumas pada prinsipnya kami dapat menyetujui dan menerima dua raperda yang diajukan untuk dilakukan pembahasan. Karena akan dijadikan pedoman bagi Pemkab dan masyarakat lokal dalam melestarikan kearifan lokal, adat istiadat, dan memberikan kepastian hukum bagi pengakuan adanya kearifan loka dan esksistensi hubungan masyarakat,” ucap Efrensia LP Umbing, Kamis (22/7).
Selanjutnya, jelas dia, terhadap Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat pada prinsifnya Pemda Gumas sangat setuju untuk dilakukan pembahasan. Sedangkan kata dia, tujuannya dari raperda itu menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia prinsif kesetaraan dihadapan hukum dan memberikan bantuan kepada masyarakat di wilayah ini.
“Kedua kami juga sangat setuju adanya Raperda bantuan hukum ini kepada masyarakat, sehingga raperda itu dapat menjamin perlindungan bagi masyarakat kita disini,” ujarnya.
Dengan adanya dua raperda yang diajukan tersebut, Pemkab Gumas sangat mengapresiasi kepada lembaga DPRD di bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, dapat memberikan sumbangsih, pandangan dengan memberikan raperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Gumas.
“Saya selaku kepala daerah mengucapkan terimakasih kepada DPRD Gumas yang telah berinisiatif mengajukan dua buah raperda ini, mengingat substansi muatanya sangat penting dan urgen bagi kepentingan masyarakat kita,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post