kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pada rapat paripurna ke-2 masa sidang II, tahun 2022. Dimana, agenda itu untuk menyampaikan pandangan umum dari fraksi PDIP, Golkar Demokrat, Nasdem Hanura, dan Gerakan Karya Bersatu (GKB), sebagai pendukung DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), rangka menjawab pidato pengantar Bupati Gumas, yang mengajukan dua buah Raperda.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Jubirnya, selaku Anggota DPRD Gumas Pebrianto mengatakan raperda yang diajukan tersebut, seperti tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Gumas tahun 2021-2036, dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
“Dengan demikian kami fraksi PDIP Gumas berpendapat, bahwa Raperda tersebut dapat diterima untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya antara eksekutif dan legislatif sesuai jadwal yangg ditetapkan,” ucap Pebrianto, Senin (14/3).
Selanjutnya, Anggota DPRD Gumas Yuniwa selaku jurbir dari Fraksi Golkar, mengatakan pihaknya sepakat untuk menerima bahwa dua buah raperda tersebut untuk dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. Sehingga mengendepankan musyawarah. Begitu juga halnya fraksi Demokrat melalui Jubirnya Neni Yuliani.
Baca Juga : Rapat Paripurna ke I, DPRD Gumas Sampaikan Hasil Reses
“Atas dasar pertimbangan serta diskusi kami fraksi Demokrat DPRD Gumas, sepakat dan setuju atas Raperda yang diajukan itu, untuk dibahas bersama dua pihak sesuai jadwal yang ditentukan,” ujarnya.
Sama halnya Fraksi GKB melalui Jubirnya Anggota DPRD Gumas Sahriah menjelaskan setelah pihaknya mencermati dan memahami arti dari maksud dan tujuan dari isi pidato pengantar bupati. Terkait materi dua buah raperda tersebut maka pihaknya dapat menerima, setuju dan mendukung atas raperda yang diajukan itu.
Sama halnya Anggota DPRD Gumas Evandi dari Fraksi Nasdem Hanura pihaknya mengapresiasi dan mendukung tarhadap dua buah raperda yang diajukan tersebut. Hanya saja, lanjut dia, apabila dua Raperda tersebut disahkan menjadi Perda agar bisa benar-benar diterapkan.
Baca Juga : DPRD Gumas Harap Jalan Soekarno Diperbaiki
“Kami apresiasi dan setuju untuk dibahas dua raperda itu, karena itu kami ingatkan jika dua Raperda itu disahkan agar benar-benar bisa diterapkan dan dilaksanakan di Gumas ini,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post