Kalteng Today – Kuala Kurun, – Sebanyak dua pos penyekatan di perbatasan yakni di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang dan Desa Takaras, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kini sudah dibangun dan mulai beroperasi sejak hari Kamis (15/7) lalu.
Hal itu dibenarkan ,Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) juga sebagai Sekretariat Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Gumas, Champili mengatakan, pos penyekatan itu sudah beroperasi sejak beberapa hari lalu, di dua kecamatan yakni Kecamatan Manuhing dan Kecamatan Sepang.
“Disanana apabila ada orang yang mencurigakan, bahkan mau masuk ke wilayah Gumas ini, petugas akan langsung melakukan tes antigen, hal itu supaya menekan daripada penyebaran covid-19 itu,” ucap Champili, saat dibincangi, Kamis lalu.
Sedangkan anggota yang jaga, kata dia, ada beberapa personil dari TNI Polri, Perhubungan, Satpol PP, BPBD, dan Tim Kesehatan, yang mana mereka ini ditempatkan di pos penyekatan. Yang mana, dilakukan sesuai standar operasi prosedur (SOP). Misalnya, kendaraan lewat pos dilakukan pemeriksaan identitas, serta wajib memakai masker.
“ Setiap pos dari TNI Polri berjumlah 8 orang, Perhubungan 2 orang, Satpol PP ada 2 orang, BPBD ada 2 orang, dan Tim dari Dinkes ada 3 orang jadi jumlahnya kurang lebih 40 orang, dan mereka juga kalau bertugas di pos penyekatan harus humanis, namun tegas dalam melayani,” ujarnya.
Sementara diaktifkanya pos penyekatan tersebut, kata dia sejak hari Kamis dan berakhir di tanggal 20 Juli 2021 ini, dan dilakukan 24 jam full. Serta, sambungnya, apabila pengendara keluar masuk tidak bisa menunjukan bukti yang memenuhi, maka akan wajib putar balik.
Baca Juga : Pemkab Gumas Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi Covid-19
“Mereka petugas bekerja selama 6 hari dilakukan sesuai SOP yang dibuat, bagi masyarakat yang dikecualikan sebagaimana di SOP mereka wajib putar balik,” pungkas Champili.[Red]
Discussion about this post